Tokyo (AFP) – Lima guru di Jepang yang menyelinap keluar dari sekolah untuk merokok di sela-sela jam pelajaran dikenakan denda yang besar, ujar para petugas pada Selasa.
Para pemimpin dewan pendidikan menetapkan denda sebesar 500.000 yen (sekitar Rp60,1 juta) untuk masing-masing dari lima guru setelah mereka tertangkap basah sedang merokok di luar gerbang sekolah saat jam kerja.
Lima guru, yang bekerja di kota bagian barat Osaka, terbukti bersalah di bawah peraturan ketat 2008 yang dikeluarkan oleh mantan gubernur Toru Hashimoto, yang memberlakukan larangan merokok di semua sekolah negeri.
Merokok masih umum dilakukan di bar-bar dan restoran-restoran di Jepang, tidak seperti di banyak negara berkembang. Namun terdapat undang-undang yang melarang untuk merokok di jalan, platform kereta api dan tempat pemberhentian bus.
Meskipun dalam bungkus rokok dicantumkan peringatan wajib mengenai risiko kesehatan dan ada kampanye informasi publik, peringatan tersebut tidak terlalu menonjol seperti yang ada di negara-negara kaya, dan jumlah persentase warga Jepang yang merokok relatif tinggi.
No comments:
Post a Comment