Agan-agan mau bikin paspor? sama kayak agan-agan mau ngurus dokumen2 lainnya, agan-agan gak bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan paspor tanpa dokumentasi yang layak. Dokumen yang diperlukan tersebut semata-mata untuk membuktikan apakah yang Agan katakan mengenai data pribadi pada sesi wawancara itu benar.
Dokumen jika diperlukan untuk memastikan bahwa Agan bukan seorang kriminal yang mencoba melarikan diri dari Indonesia
untuk menghindari proses hukum. Setelah Agan mengirimkan dokumen-dokumen yang tepat bersamaan dengan aplikasi, Agan hanya tinggal menunggu untuk disetujui. Setelah semua telah disetujui, maka paspor akan segera dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Berikut ini yang tahapan-tahapan untuk mengajukan pembuatan paspor....Cekidot
Langkah pertama: Kelengkapan data
Ketika Agan-agan tiba di kantor imigrasi, pertama-tama Agan diharuskan mengisi aplikasi pengajuan membuat paspor beserta dokumen mengenai pribadi agan. Dokumen tersebut mencakup foto kopi KTP, kartu keluarga, buku nikah yang masing-masing rangkap dua.
Langkah kedua: Pemotretan dan sidik jari
Di tahap ini tidak memerlukan waktu yang cukup lama, karena Agan hanya diminta duduk dan menghadap kamera yang sudah tersedia di meja. Setelah pemotretan selesai, masih di tempat yang sama, oleh petugas Agan akan melakukan sidik jari.
Langkah ketiga: Sesi wawancara
Di sesi ini para calon pembuat paspor kembali diberikan nomor urut untuk menunggu giliran di wawancara. Saat wawancara jangan lupa membawa dokumen pribadi Agan yang asli, agar fasilitator dapat mengecek keakuratan data dari yang asli dengan fotokopi.
Sesi wawancara ini paling lama hanya 10 menit dan fasilitator akan memberikan beberapa pertanyaan standar seperti, "Siapa nama asli Juragan?", "Siapa nama orangtua kandung Juragan?", "Apa pekerjaan Juragan?", "Tujuan Agan membuat paspor dan akan pergi kemana?". Sesudahnya Agan diharuskan menandatangani dua lembar kesepakatan dalam membuat paspor.
Kalau Agan juga mengajukan aplikasi untuk anak-anak agan, waktu ke kantor imigrasi anak-anak agan harus dibawa. Fasilitator akan meminta anak-anak Agan untuk menyebutkan nama kedua orangtuanya.
Yang perlu diperhatikan saat Agan-agan akan menggunakan paspor adalah biaya dan lama pembuatannya yang pasti berbeda dengan lainnya. Jika Agan mengajukan sendiri biayanya memang murah yaitu berkisar Rp 260.000-275.000 dengan lama pembuatan dari lima sampai tujuh hari.
Sedangkan untuk Agan-agan yang memang gak punya waktu banyak untuk bolak-balik ke kantor Imigrasi, mungkin bisa mengandalkan calo yang banyak berseliweran di kantor imigrasi. Biayanya berkisar antara Rp 500.000-750.000 dan hanya memakan waktu sehari hingga dua hari saja.(dasar Indonesia, dimana ada jasa disitu ada calo )
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3797070
No comments:
Post a Comment